Jasa Perpajakan Indonesia
Pajak penghasilan bulanan dan tahunan, PPh, PPN
Jasa pembuatan laporan PPh bulanan (SPT pajak masa bulanan dan SPT pajak tahunan):
1. PPh pasal 21 atas gaji karyawan
2. PPh pasal 23 (biaya jasa, bunga, dividen, royalti, sewa kepada perusahaan Indonesia)
3. PPh pasal 26 (biaya jasa, bunga dividen, royalti, sewa kepada perusahaan asing)
atau 4(2), sewa tanah dan bangunan
4. PPh badan tahunan (rekonsiliasi fiskal, perhitungan pph)
5. Pajak pertambahan nilai (PPN) bulanan
6. Pajak penghasilan pribadi tahunan
Jasa konsultasi perpajakan atas pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Manfaat jasa perpajakan kami:
1. Sistem kerja yang terkelola dengan standar mutu yang baik
2. Personil yang kompeten dan ahli di bidang perpajakan serta berpengalaman
3. Cepat, tepat dan aman
4. Kerahasiaan terjaga dengan baik
5. Tim kerja yang responsif
Berhubungan dengan tim kerja kami
telp. 021-85905565
email. ga@kap-au.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar